Bea Cukai Pekalongan Musnahkan 183 Ribu Batang Rokok Tak Bercukai - Pekalonganisme

30 December 2014

Bea Cukai Pekalongan Musnahkan 183 Ribu Batang Rokok Tak Bercukai

Bea Cukai Pekalongan Musnahkan 183 Ribu Batang Rokok Tak BercukaiTRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN- Setelah dua tahun, Bea Cukai Kota Pekalongan baru kali ini melakukan pemusnahan barang bukti rokok tak bercukai, Selasa (30/12).

Kepala Bea Cukai Kota Pekalongan, Tri Suhartoyo, mengakui, barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pengumpulan selama dua tahun.

"Selama dua tahun saya menjabat di sini, baru ini kami memusnahkan rokok tak bercukai," kata dia.

Dia mengatakan, terdapat 183.173 batang rokok yang dimusnahkan, yang membuat kerugian negara mencapai Rp 44.170.055.

"Ini hasil dari hasil penyidikan di Kabupaten Batang, Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan," jelas dia.

Pihaknya mengaku, waktu pemusnahan barang bukti selama dua tahun itu tidak terlalu lama karena ada prosedurnya.

Dia mengatakan, tidak bisa menjual secara langsung barang sitaan itu hingga 30 hari.

"Setelah 30 hari rokok tak bercukai itu ditahan dan cukainya tidak dibayar, lalu menjadi milik negara.

Sebelum dimusnahkan harus mendapatkan izin dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang -red) Kota Pekalongan," katanya.  (*)

Penulis: raka f pujangga
Editor: iswidodo
Sumber: Tribun Jateng